HAM dan Instansi lainnya. pengayoman; c. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997. com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot. Yang berkaitan dengan substansi hukumnya (legal substance) yaitu isi atau materi hukum yang mengatur tentang narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Terakhir, Indonesia mengubah UU 22/1997 ke dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Moh Zakky A. 1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja - Inpres RI No. kepastian hukum. 1927 No. Selanjutnya, Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA),. ID – Jakarta, Rencana revisi Undang-undang No. 1976. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. ABSTRAK PERATURAN. uknya, misalnya dengan slogan “sekali mencoba sulit melupakannya, masuk penjara, nyawa taruhannya”. Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Addictions. djvu/2 Halaman:UU 9 1976. 35. mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamnya mengatur sanksi dan hukumannya, dengan dikelurkannya Undang-. a. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. Sanksi bagi pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. 7 Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang. Pengertian. Narkotika adalah zat. Masyarakat di sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. Menurut Cahyani Suryandari, S. A. Penjelasan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Padahal, DPR sudah mengancam bila tidak segera menyodorkan draf dan naskah akademik, DPR bakal mengambil hak. Setelah Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1976 dicabut dengan Undang - Undang (UU)Adapun undang-undang yang mengatur tentang narkotika sendiri adalah nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. narkoba yang berasal dari berbagai sektor yakni pemerintahan, swasta, masyarakat dan lembaga pendidikan. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menurut pasal 148 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. <p>Halo, Saya mau bertanya masalah tanaman cannabis atau lebih dikenal tanaman marijuana. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan. 3. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Jakarta: Sekretariat Negara RI. Oleh: Nanda Puspita Aprilia “Aku bisa saja menjadi virus, yang melumpuhkanmu”– Slank, Virus. Perundangan yang mengatur tentang narkoba, antara lain: 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini. Perbuatan Memiliki Ganja. Kedudukan Undang-Undang yang mengatur pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai komplementer. Pasal 54 Undang-Undang No. Please save your changes before editing any questions. Pada masa ini terasa kesimpang siuran pengertian narkotika. Pasal 10. tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Narkotika, Psikotropika, dan. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S. mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti. Peraturan Menteri Kesehatan NO. go. 13 ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga. 35 Tahun 2009 ialah dibentuknya Badan Narkotika. bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, perlu mengatur mengenai pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial; b. ketentuan khusus dari undang - undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini : 1. Sepenggal lirik lagu diatas sama halnya seperti narkoba, narkoba bagaikan virus yang melumpuhkan kita semua. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 3. Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2. Undang-undang ini tidak hanya mengatur mengenai narkotika saja namun juga mengatur mengenai precursor narkotika yangketen-tuan yang telah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehingga menjadi. Hal tersebut dapat dilihat dalam Bab XIII Pasal 104 s. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. N A R K O T I K A. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman (“Peraturan Kepala BNN 7/2010”) yang berbunyi: “ Barang. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya penyalahgunaannya. Sedangkan yang mengatur tentang narkotika diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba dengan Bandar, dinilai menimbulkan ketidak adilan. Cara mengenal undang-undang yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika adalah dengan mempelajari isi dari undang-undang tersebut. Sosialisasi UU No. Berita terkait. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. mencabut Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 UU No. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur secara hirarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang -Undang Dasar 1945;. · menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau. UU No. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran. UU ini melarang kita membawa, mendistribusikan, mengedarkan, menyimpan, dan menawarkan narkoba tanpa izin. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal 54 Undang-Undang No. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada undang-undang yang mengatur soal pelaporan dana kampanye. Makna dari ‘korban penyalahgunaan narkotika’ yaitu orang yang tanpa sengaja mengkonsumsi narkoba lantaran diperdaya, dibujuk, ditipu, dipaksa, maupun diancam agar memakai narkoba. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sanksi Pidana bagi pengedar narkotika terdapat pada Bab XV Undang-Undang No. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 000. dimana pemerintah Indonesia menolak legalisasi ganja dan hal ini tertera pada Undang-Undang No. Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika Latar belakang digantinya Verdovende Midellen Ordonantie Stbl 1927 No. Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 3. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorangPasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. Undang-undang RI No. 3. Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengatur pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika; c. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaperlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional; Mengingat : 1. Unsur “setiap penyalahguna” menurut pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang-orang yang menggunakan narkotika secara. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. undang-undang negara. JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan yang dihadapi yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bagaimana Perlindungan terhadap Anak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Aspek Viktimologi dan Bagaimana Peredaran Sindikat Narkotika di Indonesia dalam Era. Penyimpanan dan pelaporan narkotika. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Narkotika sebanyak dua (2) kali sebagai upaya perbaikan peraturan tentang. Dengan adanya cap buruk terhadap Narkotika G. 1. Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 4. Peredaran Narkotika di Indonesia semakin merebak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa semakin tingginya Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur perizinan berusaha di bidang Narkotika dan Psikotropika seperti izin edar, izin terkait Polisi menemukan indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkoba. Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun. Definisi-Korban-Penyalahgunaan-Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika adalah orang yang. di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 000. Bahwa Undang. Pasal 3. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 3. Sedangkan menurut hukum Islam terdapat dalam fiqh jinayah, hadist Rasulullah dan Firman Allah Swt. Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. 000. Mengingat : 1. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28. Oleh sebab itu, hadirnya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol ini adalah suatu keniscayaan, karena akan berdampak sangat positif bagi kehidupan masyarakat. Psikotropika adalah Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental danUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA [LN 2009/140, TLN 5059] BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 278 jo No. mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika. Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa: (1). 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Narkotika dapat diklasifikasikan sebagai Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crime). Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawa san dokter. Penggunaan narkoba tidak hanya memiliki dampak negatif bagi individu yang. Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam. yang sudah kecanduan Narkotika, yang menurut Undang-Undang No. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 Juli 2022. Undang-Undang No. Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 4. . 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi. 3. H. penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak. Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bagaimana Perlindungan terhadap Anak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Aspek Viktimologi. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1997. Oleh karena itu, kemudian dilahirkan UU No. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membentuk regulasi yang mengatur tentang peredaran narkotika, penggunaan narkotika untuk pengobatan dan. Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun. NOMOR 22 TAHUN 1997. 2002 Tentang Badan Narkotika. Lihat selengkapnyaUndang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika T. Ia mengungkapkan bahwa, hanya undang-undang narkotika lah yang di dalamnya secara khusus mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penanganan masalah Narkoba. Mengingat : 1. Ukuran Dokumen 374. Hal yang menarik dalam Undang-undang Narkotika terdapat dalam Pasal 103 dimana kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis/sanksi. Selain UU yang sebenarnya sudah membahas tentang hak rehabilitasi yang dimiliki oleh pengguna, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. Sus/2018/PN. 11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Pasal 1 ayat 1 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai. Rumusan pasal yang bermasalah pun (seperti pasal karet Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 UU Narkotika masih diakomodir, termasuk juga pasal tentang ketentuan pidana penyalahguna narkotika. "Pasal. dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. ”23Dalam hal ini, bukan kemauan dari si pengguna atau si pemakai. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, penyaluran,Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut: Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. “Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang. 35 Tahun 2009 mengatur tentang larangan. 9 Tahun 1976. bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. UU No. cit, hlm 34 7Pasal 1 ayat (23) PP No. djvu/4 Halaman:UU 9 1976. IV/No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika masih meyakini hukuman mati adalah suatu hukum positif yang berlaku di Indonesia. 35 Tahun 2009 menyebutkan jika : “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai narkotika adalah Undang-Undang . Penyalah Guna ada lah orang yang menggunakan narkotika t anpa hak atau melawan hukum . 31 tahun 2014 yang telah diubah ke dalam Undang-undang No. Babak baru revisi memasuki tahap penyampaian Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.